Tampilkan postingan dengan label Wedding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wedding. Tampilkan semua postingan

20 September 2008

Our Tiffany Wedding Band

O hisashiburi desu...
Wow..lama banget yach gak ngeblog, cos kesibukan yang luar biasa dalam rangka pindahan kantor.


Kali ini aku pengen share bout our wedding ring/band. Cukup sulit juga untuk nyari wedding band yang perfect pada saat kita berdua lagi tugas di kota kecil. Demi menemukan type yang sesuai dengan keinginan hati kita, maka menjelajahi toko perhiasan mulai dari toko mas di sekitaran pasar dekat di kota kita ampe jewerly shop yang ada di mall di ibukota propinsi jadi rutinitas kita berdua di hari libur. Plus ngebrowsingin semua situs penyedia wedding band di waktu luang.



Setelah survey selama sebulan penuh, kita nemuin fakta kalo yang sedang ngetrend saat ini yaitu wedding band made from white gold + diamond, meskipun yang yellow gold tetep aja jadi primadona bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Berhubung loveku is a Japanese akhirnya dia curahin isi hatinya that our wedding band harus yang made from Platinium dan tentu saja gak tersedia di toko-toko mas terdekat di kota anda ;) jadinya kita fokus ngebrowse company yang nyediain wedding band that made from platinium.


Gak nyangka, setelah ngebrowse dari tempat terpisah selama hampir 2 minggu, kita sama-sama fall in love ma Milgrain from Tiffany lho!! Ternyata kita berdua punya selera yang sama yach..
Akhirnya aku hubungin Tiffany yang ada di Plaza Indonesia Jakarta (although we never had seen it before) dan nanya-nanya bout wedding band yang kita taksir. Sempet puyeng juga cos saat itu kita berdua belum tau our ring size & di Tiffany ada size yang gak ready stock yang katanya harus nunggu selama 3-4 bulan, cos bikinnya di New York sono! Berhubung kita berdua belum bisa ke Jakarta secepatnya, jadinya kembali kita berdua ngebrowse situs yang nyediain ring sizer, untuk ngukur jari manis kita secara manual. Setelah bandingin antara sizer satu ma yang lain akhirnya kita mantap kalo sizeku (America) 4.5 & loveku 11. Oya sizer ini macam-macam lho ada yang Japan, America & France. Sayangnya yang Indonesia aku gak nemuin.
Tapi kayanya kok belum yakin yach ma hasil ukur-ukuran manual kita, jadinya kita ngehunting ring di kaki lima dekat kantor, dan dapat lho! Setelah itu 2 contoh itu kukirim ke Jakarta & puji Tuhan, sizenya ready stock. Meskipun tanpa DP, Tiffany Jakarta mau lho ngekeepin our wedding band sampe kita berdua ada waktu tuk ke Jakarta.


Dan 2 minggu kemudian, kita ngejemput our wedding band, dan ternyata honto ni sugoi desyo!! Sesuai dengan our imagine selama ini, dan setelah nyoba-nyoba, our perfect size are 4 (me) & 10.5 (my love). Semuanya ready stock juga, dan berhubung gravingnya makan waktu sekitar 2 minggu cos prosesnya di Singapore, jadinya kita mutusin tuk bawa pulang tanpa graving. Plannya gravingnya di Tokyo aja, cos lebih cepat & kita belum nemuin perfect words for our wedding band.


May our love always strong like our platinium’s wedding band & always giving shiny to each others. Amen..

17 Juni 2008

Menikah dengan Orang Asing

Jika anda seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA), ada beberapa hal yang perlu anda ketahui :


1. Perkawinan CampuranPerkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.

2. Sesuai dengan UU Yang BerlakuPerkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat PerkawinanBila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, –anda dan calon suami anda,– (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).

4. Surat-surat yang harus dipersiapkanAda beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni :a. Untuk calon suamiAnda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan “Surat Keterangan” yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan :- Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)- Fotokopi Akte Kelahiran- Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau- Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau- Akte Kematian istri bila istri meninggal- Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
b. Untuk anda, sebagai calon istriAnda harus melengkapi diri anda dengan :- Fotokopi KTP- Fotokopi Akte Kelahiran- Data orang tua calon mempelai- Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan

6. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.

7. Legalisir Kutipan Akta PerkawinanKutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia

8. Konsekwensi HukumAda beberapa konsekwensi yang harus anda terima bila anda menikah dengan seorang WNA. Salah satunya, anak hasil perkawinan anda akan mengikuti status kewarganegaraan ayahnya. Artinya, anak anda dianggap WNA, seperti ayahnya. Konsekwensinya, anak anda akan diperlakukan sebagaimana WNA, misalnya harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masa berlakunya 1 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang dengan memiliki Kartu Ijin Tinggal Menetap (KITAP) yang berlaku selama 2 tahun.
Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).

Syarat - Syarat Administrasi Pencatatan Perkawinan

  1. Surat keterangan Belum / Pernah Kawin dari Lurah / Kepala Kampung dan
    Dilegalisir oleh Camat Setempat.
  2. Foto Copy KTP Masing-masing pighak yang dilegalisir oleh Camat Setempat.
    Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tia Masing-masing pihak yang dilegalisir oleh
    Camat Setempat.
  3. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
  4. Foto Copy Surat Baptis / Permandian, Surat Keterangan dari Wihara dilegalisir
    oleh Pimpinan Agama.
  5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang belum mencapai usia 21 Tahun.
  6. Surat Ijin Pengadilan Negeri bagi :
    Pria dibawah umum 19 tahun
    Wanita di bawah umum 16 tahun
  7. Foto Copy Akte Perceraian / Akta Kematian bagi Suami / Istri yang sudah
    pernah menikah menunjukkan aslinya.
  8. Surat Dispensasi dari Camat apabila dikenhendaki Pencatatan perkawinan
    dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari pengumuman.
  9. Surat Perjanjian Perkawinan dari Instansi yang berwenang bagi yang
    menginginkan Pisah Harta.
  10. Surat Ijin dari Komandan / Atasan Langsung bagi Anggota TNI / POLRI dan
    Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  11. Pas Photo Gandeng (Foto Bersama) Ukuran 6 x 4 cm Hitam Putih / Warna
    sebanyak 3 lembar.
  12. Akta Kelahiran Anak Luar Nikah yang akan diakui dan disahkan dalam
    perkawinan.
  13. Surat Pengakuan Bersama
  14. Immunisasi TT (Toksoid) dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit untuk calon istri.
  15. Surat Bukti Kewarganegaraan
    * Warga Negara Indonesia Keturunan

- SKBRI
-Surat Keterangan ganti nama dari Instansi berwenang
-Foto Copy Akta Perkawinan Orang Tua (Asli dibawah serta)

* Warga Negara Asing
-Foto Copy STMD ( Surat Tanda Melapor Diri) Asli dibawah serta
-Foto Copy SKK (Surat Kterangan Kependudukan) Asli dibawah serta.
-STP (Surat Tanda Pendaftaran)
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-Pajak Bangsa Asing
-Surat Keterangan dari Kedutaan / Konsul
-PASPOR
-Foto Copy Surat Ijin dari Depnaker bagi tenaga kerja asing
-Surat Keterangan dari perusahaan tempat kerja


http://www.kependudukancapil.go.id