- Surat keterangan Belum / Pernah Kawin dari Lurah / Kepala Kampung dan
Dilegalisir oleh Camat Setempat. - Foto Copy KTP Masing-masing pighak yang dilegalisir oleh Camat Setempat.
Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tia Masing-masing pihak yang dilegalisir oleh
Camat Setempat. - Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
- Foto Copy Surat Baptis / Permandian, Surat Keterangan dari Wihara dilegalisir
oleh Pimpinan Agama. - Surat Ijin Orang Tua bagi yang belum mencapai usia 21 Tahun.
- Surat Ijin Pengadilan Negeri bagi :
Pria dibawah umum 19 tahun
Wanita di bawah umum 16 tahun - Foto Copy Akte Perceraian / Akta Kematian bagi Suami / Istri yang sudah
pernah menikah menunjukkan aslinya. - Surat Dispensasi dari Camat apabila dikenhendaki Pencatatan perkawinan
dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari pengumuman. - Surat Perjanjian Perkawinan dari Instansi yang berwenang bagi yang
menginginkan Pisah Harta. - Surat Ijin dari Komandan / Atasan Langsung bagi Anggota TNI / POLRI dan
Pegawai Negeri Sipil (PNS). - Pas Photo Gandeng (Foto Bersama) Ukuran 6 x 4 cm Hitam Putih / Warna
sebanyak 3 lembar. - Akta Kelahiran Anak Luar Nikah yang akan diakui dan disahkan dalam
perkawinan. - Surat Pengakuan Bersama
- Immunisasi TT (Toksoid) dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit untuk calon istri.
- Surat Bukti Kewarganegaraan
* Warga Negara Indonesia Keturunan
- SKBRI
-Surat Keterangan ganti nama dari Instansi berwenang
-Foto Copy Akta Perkawinan Orang Tua (Asli dibawah serta)
* Warga Negara Asing
-Foto Copy STMD ( Surat Tanda Melapor Diri) Asli dibawah serta
-Foto Copy SKK (Surat Kterangan Kependudukan) Asli dibawah serta.
-STP (Surat Tanda Pendaftaran)
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-Pajak Bangsa Asing
-Surat Keterangan dari Kedutaan / Konsul
-PASPOR
-Foto Copy Surat Ijin dari Depnaker bagi tenaga kerja asing
-Surat Keterangan dari perusahaan tempat kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar