17 Juni 2008

Syarat - Syarat Administrasi Pencatatan Perkawinan

  1. Surat keterangan Belum / Pernah Kawin dari Lurah / Kepala Kampung dan
    Dilegalisir oleh Camat Setempat.
  2. Foto Copy KTP Masing-masing pighak yang dilegalisir oleh Camat Setempat.
    Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tia Masing-masing pihak yang dilegalisir oleh
    Camat Setempat.
  3. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
  4. Foto Copy Surat Baptis / Permandian, Surat Keterangan dari Wihara dilegalisir
    oleh Pimpinan Agama.
  5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang belum mencapai usia 21 Tahun.
  6. Surat Ijin Pengadilan Negeri bagi :
    Pria dibawah umum 19 tahun
    Wanita di bawah umum 16 tahun
  7. Foto Copy Akte Perceraian / Akta Kematian bagi Suami / Istri yang sudah
    pernah menikah menunjukkan aslinya.
  8. Surat Dispensasi dari Camat apabila dikenhendaki Pencatatan perkawinan
    dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari pengumuman.
  9. Surat Perjanjian Perkawinan dari Instansi yang berwenang bagi yang
    menginginkan Pisah Harta.
  10. Surat Ijin dari Komandan / Atasan Langsung bagi Anggota TNI / POLRI dan
    Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  11. Pas Photo Gandeng (Foto Bersama) Ukuran 6 x 4 cm Hitam Putih / Warna
    sebanyak 3 lembar.
  12. Akta Kelahiran Anak Luar Nikah yang akan diakui dan disahkan dalam
    perkawinan.
  13. Surat Pengakuan Bersama
  14. Immunisasi TT (Toksoid) dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit untuk calon istri.
  15. Surat Bukti Kewarganegaraan
    * Warga Negara Indonesia Keturunan

- SKBRI
-Surat Keterangan ganti nama dari Instansi berwenang
-Foto Copy Akta Perkawinan Orang Tua (Asli dibawah serta)

* Warga Negara Asing
-Foto Copy STMD ( Surat Tanda Melapor Diri) Asli dibawah serta
-Foto Copy SKK (Surat Kterangan Kependudukan) Asli dibawah serta.
-STP (Surat Tanda Pendaftaran)
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-Pajak Bangsa Asing
-Surat Keterangan dari Kedutaan / Konsul
-PASPOR
-Foto Copy Surat Ijin dari Depnaker bagi tenaga kerja asing
-Surat Keterangan dari perusahaan tempat kerja


http://www.kependudukancapil.go.id

Tidak ada komentar: