17 Januari 2009

Beli Rumah

Hello...helloo..hellooooo....., ko kaya mo dangdutan ya?
Lama absen gak berarti kegiatan ngintipin blog lain yang menarik hatiku absen juga lho ;)


Beli rumah di Indonesia adalah salah satu keinginan kita berdua. Ternyata keinginan yang satu ini, bukan hanya membutuhkan dana yang cukup besar, tapi juga butuh:


  1. Ketekunan untuk terus nyari yang sesuai dengan ‘kantong’ & impian kita

  2. Relasi yang banyak tahu tentang info rumah2 yang akan dijual

  3. Info tentang pemilik lama (jika bukan rumah baru), keamanan, apa bebas banjir, dekat dengan tempat ibadah, sekalian nyusurin jalan sekitarnya dengan berjalan kaki untuk cari tahu lebih banyak lagi. Info tentang developer (jika rumah baru), kredibilitasnya, lokasi rumah & bagaimana dengan instalasi listrik/air/telpon.

  4. Pengecekan atas surat2 kepemilikan rumah dari pemilik lama atau menanyakan kepada developer tentang pengurusan surat2 untuk rumah baru

  5. Cukup dana untuk biaya Notaris & PPAT serta renovasi


Setelah survey cukup lama, ngebandingin antara rumah baru dari developer & rumah yang sudah pernah ditinggali alias bekas, akhirnya kita jatuhkan pilihan ke rumah mungil dengan halaman yang luas serta view pegunungan yang amat cantik, di salah satu kota wisata di Indonesia.


Karena WNA gak boleh punya property di Indonesia jadinya hanya namaku aja yang tercantum di surat kepemilikan rumah & kegelisahanku tentang info bahwa jika menikah dengan WNA kita gak bisa punya property di Indonesia, dijawab oleh Pak Notaris, katanya selagi masih berstatus WNI, maka tidak ada masalah & yang kelak yang akan menjadi pewaris adalah anak, bukan suami/istri WNA. Tapi jika mengganti kewarganegaraan, maka property itu harus dijual dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun.


Proses di Notaris & PPAT:


  1. Sertifikat Hak Milik harus dibawa ke kantor BPN untuk mengecek apakah sudah terdaftar di buku tanah & tidak ada sengketa.

  2. Berhubung SHMnya atas nama bapak & alm. istrinya, maka Notaris & PPAT meminta Surat Keterangan Waris dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat yang isinya alm. Istri mewariskan rumah+tanah ke suami & anak2 mereka, untuk keperluan penjualan rumah.

Berikut rincian biaya yang harus ditanggung oleh pembeli & penjual (baik pembeli & penjual harus memiliki NPWP)



SSB = (Harga rumah-Rp.15,000,000) X 5%
PPH (penjual) = Harga rumah X 5%
Biaya AJB = ---tergantung kebijakan tiap daerah---
Keterangan Waris = ---tergantung kebijakan tiap daerah---
Biaya balik nama BPN = Harga rumah X 2 %



Praise Lord, finally we have our little house with great view.

Dan semoga postingan ini bermanfaat buat yang lainnya.

Tidak ada komentar: