28 Mei 2008

Visa Jepang

Data-data yang harus dilengkapi untuk pengurusan Visa Jepang dengan tujuan wisata:

Pemohon



  1. Passport, Original 1 set
    (Paspor masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan)

  2. KTP (Surat Keterangan Penduduk), Photocopy 1 lembar

  3. KK, Photocopy 1 lembar

  4. Pas foto warna, 4.5cmx4.5cm 2 lembar

  5. Apply form, Download 1 lembar

  6. Flight ticket (booking), Print out 1 lembar

  7. Invitation letter (surat undangan), Download 1 lembar

  8. Schedule di Jepang (Itinerary), Download 1 lembar

Penjamin



  1. Passport, Photocopy 1 set

  2. Salary, Print out 3 lembar

  3. Photocopy Visa Indonesia, Passport

  4. KITAS, Photocopy 1 lembar

  5. MERP, Passport

  6. SKLD, Photocopy 1 lembar

  7. Flight ticket (booking), Print out 1 lembar

  8. Schedule di Jepang (Itinerary), Down load 1 lembar

  9. Guarantee letter, Down load1 lembar
    *Data dari Pemohon & Penjamin
    *Apa saja hal yang dijamin

  10. Alasan mengundang, Print out 1 lembar

Syarat lainnya:

*Untuk visa bisnis harus ada undangan dari Jepang
*Kalau disponsori oleh anak harus ada akte kelahiran anak ( kalau namanya beda lampirkan Ganti Nama ) yang dapat membuktikan hubungannya.
*Kalau disponsor oleh menantu lampirkan akte kawin anak dan akte kelahiran anak yang dapat menunjukan hubungannya ( kalau ada ganti nama lampirkan ganti nama
*Kalau biaya pribadi lampirkan bukti keuangan 3 bulan terakhir photo copy berupa rekening Koran atau kalau tabungan harus dicopy dari halaman depan yang ada namanya sampai halaman terakhir transaksi a/n pribadi
*Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate) dan foto kopi paspor.


Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi Konjend Jepang di bawah ini yang sesuai dengan wilayah kerja untuk domisili Anda atau cek di http://www.id.emb-japan.go.jp/



Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIATelephone: (021) 3192-4308FAX : (021) 315-7156
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung


Konsulat Jenderal Jepang di Makassar Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIATelephone : (0411) 871-030, 872-323FAX : (0411) 853-946
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)


Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIATelephone : (031) 503-0008FAX : (031) 503-0037
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan


Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIATelephone : (0361) 227-628FAX : (0361) 265-066
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur


Konsulat Jenderal Jepang di Medan Wisma BII, 5th floorJl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIATelephone : (061) 457-5193FAX : (061) 457-4560
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Jam Kerja
Kantor Kedutaan Besar :08:30 - 12:30 13:30 - 16:00 WIB (Senin - Jumat)(Sabtu dan Minggu TUTUP)

Information and Culture Center (Perpustakaan) :08:30 - 12:15 13:30 - 15:30 WIB (Senin - Jumat)(Sabtu dan Minggu TUTUP)

Kantor Konsulat Jenderal (Bagian Visa) :08:30 - 12:00 13:30 - 15:00 WIB (Senin - Jumat)(Sabtu dan Minggu TUTUP)

Tidak ada komentar: